TANGERANG || Imigrasi membongkar praktik penipuan daring bermodus love scamming di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 19 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dan dideportasi karena diduga terkait sindikat tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan 19 WNA itu ditangkap di salah satu apartemen di Tangerang pada Jumat (8/5/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung memberikan respons cepat dengan bergerak menuju target lokasi serta berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak keamanan setempat untuk dapat melakukan pengawasan keimigrasian” ujar Hasanin dalam keterangan tertulis.
Dia menyebutkan 19 WNA itu terdiri atas 15 WN China, 1 warga Taiwan, 1 WN Malaysia, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Kamboja. Imigrasi menemukan bukti percakapan yang terindikasi love scamming dari para WNA itu.
“Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja. Kami menemukan bukti riwayat perjalanan dalam paspor ke-19 WNA dari negara Kamboja serta bukti percakapan dalam WAG (WhatsApp Group) yang mengarah pada praktik penipuan online,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Imigrasi menyebutkan 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan prainvestasi, dua WNA menggunakan visa on arrival (VOA), dan seorang WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Imigrasi Tangerang juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan penjamin para WNA dan menemukan informasi sejumlah perusahaan penjamin WNA itu diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai dengan data yang terdaftar.
Operasi itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penipuan online dengan modus love scamming. Selain menangkap para WNA, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, 1 surat perjanjian sewa ruko, serta puluhan bukti transaksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online, mengingat negara Kamboja saat ini tengah memperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer sehingga mereka berusaha untuk mencari celah baru di Indonesia,” ujar Bong Bong.
Para WNA itu disebut telah mendapat arahan untuk tidak bergerombol serta menghindari pemeriksaan Imigrasi. Hal itu diduga untuk menghindari kecurigaan dari petugas Imigrasi.
Berdasarkan asas selective policy dan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut dinilai berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA itu dikenai deportasi pada Selasa (19/5) dan penangkalan.***DTK










