Hasyim SE Berharap Kepling Terus Beri Edukasi Pada Warganya Soal UHC

Politik1593 Dilihat

MEDAN || Ketua DPRD Medan Hasyim SE berharap kepada Kepling agar tidak pernah bosan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warganya terkait program kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Sehingga program Pemko Medan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait layanan kesehatan gratis berjalan sukses.

Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat acara sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dirangkai sekaligus silaturahmi dan buka puasa bersama dengan ratusan Kepling di Jl Gandi Sp Jl Perak, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Minggu (31/3/2024).

Hadir saat acara sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Area Zulkarnain, perwakilan Kelurahan Sei Rengas II, tokoh agama Ustad Fuad Akbar, tokoh masyarakat dan ratusan warga/Kepling.

Disampaikan Hasyim, peran Kepling sebagai garda terdepan menyampaikan segala program Pemko Medan sangat besar. Untuk itu, Kepling agar terus menjalankan amanah dengan baik. Membatu masyarakat untuk semua hal.

Pada kesempatan itu Hasyim SE juga menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada Kepling atas peran dan dukungan nya sehingga Pemilu/Pileg 14 Pebruari lalu berjalan sukses.

Begitu juga atas keberhasilan Hasyim SE meraih suara yang cukup signifikan di dapil Sumut 1 dan berhasil lolos ke DPRD Sumut periode 2024-2029.

Hasyim menyampaikan banyak terima kasih. “Tanpa dukungan kalian tidak ada apa apanya. Ke depan silaturahmi kita terus berlanjut dan jangan sampai putus,” imbuh Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *