MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Doli Indra Rangkuti, SE, menegaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diciptakan untuk melinduungi kepentingan masyarakat secara luas.
Penegasan ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jalan Tuasan No. 87, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Jalan Rakyat Gg. Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (08/02/2026).
“Perda ini hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas. Ketentraman dan ketertiban umum tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh warga,” ujar Doli.
Ia menjelaskan Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama DPRD Kota Medan pada 9 Desember 2021 ini terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
“Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan, Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” terangnya.
Menurutnya, masih banyak permasalahan di tengah masyarakat yang berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan, seperti penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya, aktivitas usaha yang mengganggu ketertiban, hingga kebisingan lingkungan.
“ Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial, dan sebagainya. Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat memahami bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menciptakan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Doli juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja pemerintah daerah dan aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menegakkan ketertiban secara humanis dan persuasif, pungkasnya.***WASGO















