Germo Mami Icha Rekrut ABG Jadi ‘Angels’ Prostitusi Lewat Jaringan

Kriminal498 Dilihat

JAKARTA || Wanita germo berinisial FEA alias Mami Icha (24) memperbudak seks remaja perempuan. Mami Icha diduga melibatkan jaringan dalam merekrut ABG sebagai angles.

“Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kaki tangan Mami Icha dalam kasus yang ada. Pihak kepolisian, lanjut Ade, akan mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

“Masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA. Semua keterlibatan jaringan dalam praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka FEA,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Mami Icha sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diduga Ada 21 Korban Lain
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diduga ada 21 anak lainnya yang menjadi korban Mami Icha.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9).

Sejauh ini, anak perempuan usia 14 dan 15 tahun diketahui menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

“Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) untuk penanganan anak korban (anak yang menjadi korban tindak pidana),” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *