Fraksi HPP Sampaikan Kritikan Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang PBG

Politik374 Dilihat

MEDAN, informasiterpercaya.com || Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan mengajukan sejumlah kritikan dan pertanyaan kepada Pemko Medan terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd) Kota Medan Tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). Dari sejumlah pertanyaan tentang isi Perda, Fraksi HPP bermohon kepada Walikota Medan agar dapat memberikan penjelasan sebelum disahkan jadi Perda.

Kritikan dan pertanyaan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP DPRD Medan Renville Pandapotan Napitupulu dalam pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang PBG dalam rapat paripurna di gedung dewan, hari ini.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.

Seperti yang dipertanyakan Renville, apa pertimbangan hukum atau alasan hukum sehingga Ranperda PBG diajukan pemerintah daerah untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.? Kemudian kepastian hukum seperti apa serta rasa keadilan seperti apa yang akan ditegakkan atas pengajuan Ranperda PBG.

Kemudian, seberapa besar pendapatan retribusi target dengan perubahan peristilahan nama dari IMB ke PBG. Dan apa langkah dan upaya Pemko Medan untuk memaksimalkan penerapan Perda nantinya.

Selanjutnya Renville P Napitupulu asal politisi PSI itu mempertanyakan terkait aturan penyediaan lahan terbuka hijau dan lokasi bermain di setiap gedung dan bangunan. Sebab, kata Renville, dalam Ranperda tidak ditemukan adanya aturan yang mencamtukan tentang space dalam bangunan dan gedung yang diperuntukkan untuk lahan terbuka hijau dan lokasi bermain.

Bahkan mengenai kewajiban pemiliki bangunan dan gedung yang harus menyiapkan fasilitas umum seperti rumah ibadah. Menurut Fraksi HPP bahwa penempatan rumah ibadah sebagai fasilitas umum gedung dan bangunan tidak pada tempatnya. Seperti apa aturan dan ketentuan dalam penempatan fasilitas umum pada gedung dan bangunan yang layak sesuai dengan fungsi fasilitas umum tersebut.

Begitu juga dengan isi Pasal 18 dalam Ranperda yang mengatur tentang penyediaan jasa perencana arsitektur dan pengembangan perumahan. Pasa ini menjadi pertanyaan Renville, apakah setiap jenis bangunan gedung wajib melibatkan jasa arsitektur dan pengembanan perubahan.

Lalu siapa yang menyediakan jasa arsitektur dan pengembangan perumahan, serta apa jenis lisensi yang harus dimiliki seorang arsitektur dan pengembangan perumahan.

Sedangkan terkait isi Pasal yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pemilik gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam persertujuan bangunan gedung. Renville mempertanyakan apakah sanksi yang diatur pada Ranperda itu hanya sanksi admistratif saja. Lalu seperti apa sanksi bagi pemilik gedung dan atau konsultan dan atau arsitek dimana akibat kelalaian atau ada unsur kesengajaan dalam melakukan pembangunan gedung dan tidak sesuai perencanaan pembangunan sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *