Forwaka Sumut Kecewa Berat Kajatisu Terkesan Ogah Ketemu Wartawan

Kriminal24 Dilihat

MEDAN || Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut diketuai Irfandi merasa kecewa berat terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kajatisu) Muhibuddin SH MH.

“Kami Kecewa berat (Forwaka Sumut),” tegas Irfandi saat didampingi Sekretaris Forwaka kepada wartawan tergabung pada Forwaka Sumut, Jumat (8/5/2026) pukul 16.00 Wib di depan Press Conprense Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

“Muhibuddin menolak menerima audensi pengurus dan wartawan baik media cetak, elektronik dan onlinr yang berpos liputan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri,” tambah Irfaandi diamini wartawan yang hadir saat itu.

Ketua Forwaka Sumut Irfandi menyebutkan, pihaknya ingin beraudensi ke Kajati Sumut tersebut pertama bersilaturrahmi karena baru menjabat menggantikan Kajatisu lama. Kedua, lanjut Ketua Forwaka,  sharing informasi dan mempererat sebagai mitra kerja kedepannya makin lebih baik lagi.

“Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak yang berkompeten (dalam hal ini Kajati Sumut Muhibuddin SH MH atau yang mewakilinya-red) tidak ada satupun pejabat utama (PJU) di Kantor Adyaksa yang berani menjawabnya. Akhirnya, setelah menunggu lama, permohonan untuk beraudensi batal,” terang Irfandi.

“Saya bersama puluhan wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili,” tambahnya.

Disebutkan Irfandi, Pengurus Forwaka Sumut memiliki anggota hampir seratus wartawan dari berbagai jenis. “Dan kita beraudensi tidak mesti kepada Kajati Sumut Mubahuddin SH MH, bisa diwakilkan dengan pejabat lainnya mengatasnamakan Kajati Sumut bila yang bersangkutan (Mubahuddin SH MH-red) ada tugas luar kota,” ujarnya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Forwaka Sumut Rizaldi Gultom SH menuding Muhibuddin SH MH ogah jumpa wartawan.

“Mantan Kajati Sumatera Barat ini mungkin lupa bahwa ada wartawan berpos di Kantor Adiyaksa. Sesibuk-sibuknya kita masak sesekali tidak bisa menyempatkan diri membuat agenda bertemu dengan wartawan. Kita ini mitra kerja jadi perlulah duduk bersama membahas langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan supaya hubungan ini jadi lebih baik lagi kedepannya,” katanya.

Dia juga menilai, dampak peristiwa ini huhungan wartawan dengan Kajati Sumut bisa kurang baik kedepannya. “Pengurus Forwaka Sumut menilai terjadi perubahan spontan sikap Kejati Sumut saat ini dibanding Kejati Sumut dipimpin Harli Siregar.

Pimpinan Umum media topmetro.co ini juga menyesalkan kata-kata tak pantas diucapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH merespon permintaan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili yang dilayangkan Pengurus Forwaka Sumut via Whats App.

Dijelaskannya, saat menginformasikan kepada Kasi Penkum ajuan bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juru bicara Kejati Sumut ini terkesan mengamuk dan menuding Ketua Forwaka Sumut bertindak seenaknya  serta menuduh Forwaka Sumut tidak menghormati dan saling menghargailah dengan alasan telah menginformasikan tak bisa audensinya di Grup Whats App Forwaka Sumut.

“Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Rizaldi Gultom SH diamini pengurus Forwaka Sumut Amsal, Tengku Andry Pratama SPd, Awaludin Lubis dan puluhan lainnya.

Rizaldi Gultom menuding pejabat Kejati Sumut tak menganggap Forwaka Sumut sebagai mitra kerja dalam mendorong tugas-tugas Kejati Sumut dalam pemberantas korupsi.

Data diperoleh, Kamis (7/5/2026) Pengurus Forwaka Sumut menyampaikan surat daring untuk bertemu Kajati Sumut yang baru.

Muhibuddin SH MH Kajati Sumut baru itu menjawab dengan akan menjadwalkan bertemu wartawan dalam waktu ditentukan.

“insyaallah nanti saya akan undang semua rekan² jurnalist untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin SH via Whats Appnya, Kamis (7/5/2026) menjawab permintaan pengurus bertemu Forwaka Sumut.

Forwaka Sumut meminta pertemuan diwakili oleh pejabat lain, namun tak direspon.

Belum ada keterangan yang diperoleh media ini dari pejabat Kejati Sumut.

Diketahui arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar insan Adyaksa berkolaborasi dengan wartawan sudah amat jelas.

ST Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara jajaran Kejaksaan dan wartawan/media untuk merawat sinergitas, transparansi, dan penyampaian informasi kinerja kejaksaan yang akurat kepada masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait arahan dan kolaborasi Jaksa Agung diantaranya, Pers Sebagai Sahabat dan Mitra Strategis dengan penegasan Jaksa Agung bahwa insan pers adalah sahabat yang harus dijaga.

Media, khususnya melalui Forwaka  merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum.

Kolaborasi Literasi Hukum: Jaksa Agung mengajak kolaborasi, termasuk dengan organisasi wartawan, dalam bidang literasi hukum dan kegiatan pameran (seperti pada Hari Pers Nasional).

Perlindungan Jurnalis: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi melalui nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi saat bertugas.

Transparansi dan Sinergi: Kolaborasi ini bertujuan agar informasi mengenai penegakan hukum tersampaikan secara utuh kepada publik dan memperkuat sinergitas dalam menegakkan hukum.

Program Edukasi : Puspenkum Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan media dalam program dokumenter “Jejak Jaksa” untuk menampilkan sisi humanis, inovatif, dan kinerja jaksa di lapangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers pada 15 Juli 2025 untuk perlindungan wartawan dan sinergi penegakan hukum.***REL