F-Golkar Bilang Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Bisa Dipisahkan dari Sistem Keuangan Daerah

Politik190 Dilihat

MEDAN || Ketua F-Golkar DPRD Medan H Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah.

Oleh karenanya, pengajuan Pemko Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini dikatakan Bayek dalam
pendapat fraksinya atas
rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi tiga pimpimnan dewan dan para pimpinan fraksi, ketua-ketua komisi dan Anggota DPRD Medan lainnya.

Hadir juga dalam rapat tersebut Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.

Sehubungan dengan hal ini
tersebut kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution
yang telah sungguh sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.

Mengingat penting dan strategisnya Ranperda ini
bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan
menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat, kata Bayek.

Penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) perlu pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar benar dirasakan mendukung kegiatan mereka.

Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan aslidaerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat penundaan pembayaran pajak.

“Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a dirubah dan berbunyi menjadi : “ dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) perbulan.

Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda, sebut Bayek.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *