El Barino Shah SH MH Beri Pemahaman pada Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Politik1270 Dilihat

MEDAN || Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH memberi pemahaman kepada warga untuk sadar dan peduli menjaga kebersihan dan jangan lagi membuang sampah sembarangan. Karena membuang sampah ke parit akan berdampak banjir dan menimbulkan berbagai penyakit.

“Mari untuk lebih sadar akan bahaya sangat buruk jika membuang sampah ke selokan. Saya mengajak Bapak/Ibu semua untuk membuang sampah pada tempatnya, ” ujar El Barino Shah dihadapan ratusan masyarakat.

Disampaikan El Barino selalu politisi Golkar asa dapil IV Kota Medan itu, Dianya sengaja memilih Sosper Persampahan untuk terus mengingatkan masyatakat menjaga kebersihan. “Pulang dari acara sini saya berharap Bapak/Ibu lebih sadar tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit. Mari kita ciptakan Kota Medan yang bersih dan asri,” pinta El Barino.

Ditambahkan El Barino, banjir di Kota Medan tidak akan tuntas jika masyarakat tidak peduli kebersihan lingkungan. Kebersihan itu tentu dimulai kesadaran dari diri sendiri membersihkan parit terhindar dari sampah.

Seiring dengan itu, El Barino Shah minta masyarakat untuk mendukung penuh program Pemko Medan terkait kebersihan dan pengelolan sampah. “Ayo ikuti aturan pihak Kelurahan terlebih jadwal menempatkan sampah di depan rumah. Tentu untuk memastikan sampah terangkut tepat waktu sehingga tidak berserak lagi,” pesan El Barino.

Pada kesempatan itu juga, El Barino minta pihak Kecamatan dan Kelurahan supaya mendata dan menyampaikan fasilitas apa saja yang dibutuhkan dalam mensukseskan program kebersihan di Kota Medan. ” Silahkan sampaikan kepada saya, sarana dan prasarana apa saja yang kuramg sehingga aku bisa membantu memperjuangkannya masuk alokasi anggaran,” ungkap El Barino seraya menyebut fasilitasi seperti Armada, becak, tong sampah maupun fasilitas lainnya.

Hadir saat sosper, Lurah Medan Denai Irwansah, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Rudi Hermansyah, tokoh pemuda Guntur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.***WASGO