MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE MM melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua hari tiga sesi, Sabtu (9/9/2023) dua sesi pagi dan sore di Jalan Sosro, Lingkungan VIII Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (10/9/2023) siang di Jalan Pancing I Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Medan Deli.
Dihadapan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir, Edwin Sugesti menyampaikan tujuan Sosper agar masyarakat mengenal/mengetahui beberapa jenis peraturan daerah (Perda) yang ada di Kota Medan. Manfaatnya, diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”ujarnya.
Menurut Ketua Fraksi DPRD PAN Medan ini, persoalan–persoalan terkait Adminduk di tengah masyarakat masih banyak di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.
Melalui Sosper Adminduk, kata Edwin, keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk setiap peristiwa yang dialami penduduk akan dapat memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Edwin Sugesti menyampaikan, saat ini segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya, semua harus memakai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga khususnya di Kota Medan.
Edwin menegaskan jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan.”Jangan ada lagi Warga Kota Medan yang tidak memliki identitas penduduk secara lengkap,” ujar Edwin Sugesti DPRD Medan dari Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli.
Lebih lanjut dia mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda. Hal ini sering terjadi di tahun 2000an.
“Jadi kita hrs selalu mengecek NIK adminduk kita, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain. Makanya kalangan masyarakat hendaknya senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki,”kata DPRD Medan dari Partai PAN ini.
Untuk itu, anggota DPRD Medan ini mengingatkan kalangan masyarakat agar jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan. Sebab data kependudukan yang berlaku saat ini sudah semakin membaik dan terdata secara nasional.
“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,”beber Edwin.
Kemudian secara tegas mengungkapkan, kedepan Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan.
Kartu keluarga yang sudah barcode, kata Edwin salah satunya yakni terjaminnya keabsahan Kartu Keluarga, Sebab kartu keluarga yang sudah barcode memiliki keabsahan dan kekuatan dalam melindungi data yang ada. Dengan demimian, diyakini bisa melindungi keluarga dari ancamanrencana atau tindakan kejahatan maupun kegiatan penipuan.
Oleh karena itu, anggota DPRD Medan dari Dapil Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan,Medan Tembung dan Medan Deli ini mengajak kalangan masyarakat khususnya kaum ibu yang sering berurusan dalam pembuatan adminduk keluarganya, agar benar-benar berhati-hati dalam penulisan jati diri pribadi dan keluarganya.
“Sekembalinya dari Sosper ini, di rumah ibuk-ibuk agar memeriksa segala surat-surat dan sampaikanlah sama keluarga dan tetangga masing-masing dan jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk. Misalnya akte kelahiran anak, berbeda satu huruf pada nama di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal,” tergas Edwin seraya mengajak kalangan masyarakat senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki.
Menurut Edwin tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan dan kesadaran. dan dirinya siap membantu pengurusannya.
“Datang saja ke Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro Medan, kita akan membantu dalam segala urusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat dengan gratis, “ujarnya.***WASGO