JAKARTA, informasiterpercaya.com || KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Ketiga saksi diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (8/6).
Kedua direktur lainnya, ialah SM selaku Direktur CV Satria Perkasa dan H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Ketut menuturkan ketiga direktur diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Persero dan PT Waskita Beton Precast.
Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 trilun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum.
“Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegas dia.***MIOL