DPRD Minta KPU dan Bawaslu Profesional Antisipasi Kecurangan Pemilu

Politik1387 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Burhanuddin Sitepu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen serta bersungguh-sungguh melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil, berintegritas, serta transparan. Hal ini disampaikan Burhanuddin Sitepu menyikapi potensi kecurangan yang kerap terjadi pada pesta demokrasi di negeri ini.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, wajib bersikap lugas, tegas, dan tanpa kompromi untuk mengawasi potensi kecurangan yang sering terjadi di setiap pesta demokrasi, baik itu Pileg, Pilpres, maupun Pilkada,” kata Burhanuddin Sitepu kepada wartawan di gedung dewan, dikutip Jumat (9/2/2024).

Menurut Burhanuddin, hak pilih warga harus dihormati dan dijunjung tinggi, serta ada kepastian proses Pemilu, termasuk pada tahapan penghitungan suara berlangsung dengan transparan serta bebas dari praktik kecurangan. “Perlu ada jaminan setiap suara pemilih dilindungi dan dihitung dengan benar,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir model C6) benar-benar tersampaikan kepada pemilih yang bersangkutan. “Surat pemberitahuan pemungutan suara ini paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara atau 11 Februari 2024, harus sudah sampai kepada yang bersangkutan. Jika tidak tersampaikan, surat tersebut harus dikembalikan ke KPU. Hal ini untuk mengantisipasi potensi kecurangan, karena itu bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu,” jelas mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Dia pun menceritakan pengalamannya saat Pilkada Medan 2020. Saat itu, sebut Burhanuddin, mereka menemukan formulir model C6 tertumpuk di sebuah warung karena tidak disampaikan kepada pemilih. “Bawaslu harus mengawasi ini. Jangan sampai potensi kecurangan seperti itu terulang kembali pada Pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Dia juga menyoroti soal rekrutmen petugas KPPS beberapa pekan lalu. Pasalnya, cukup banyak orang-orang yang merupakan rekomendasi dari Kepling, menjadi petugas KPPS. ”Otomatis ada kedekatan emosional antara petugas KPPS dengan oknum Kepling tersebut, sehingga ini berpotensi bisa disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu,” ungkapnya.

Karenanya, Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Sumut ini meminta KPU dan Bawaslu untuk bersikap profesional dan menggunakan hati nuraninya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. ”Yang sakitnya, kami para caleg yang benar-benar berjuang dengan kerja keras dikalahkan dengan cara-cara curang. Tolonglah sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu, laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas,” pintanya.

Burhanuddin pun mengingatkan petugas KPPS untuk benar-benar mengawasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya. “Saat pencoblosan, pemilih akan membawa formulir C6 dengan melampirkan KTP-nya. Nah, petugas KPPS harus mencocokkan nama dan foto yang tertera di KTP dengan orangnya. Jika tidak sesuai, pemilih tersebut harus ditindak dan laporkan kepada pengawas TPS,” tegasnya.

Pemilih juga harus memahami, sebut Burhanuddin, kalau ke bilik suara tidak boleh membawa HP. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar meninggalkan ponselnya di rumah. “Kita harus meminimalisir kecurangan. Kalau ada yang bawa HP, harus dititipkan kepada petugas KPPS. Karena bisa saja HP itu digunakan untuk mengambil foto, sebagai bukti kalau dia sudah memilih sesuai pesanan tim sukses caleg tertentu yang sudah menunggu di luar TPS,” ungkapnya.

Dia pun meminta kepada seluruh peserta Pemilu, untuk ”bertarung” secara fair. “Silakan bertanding dengan fair, jangan menabrak aturan. Jangan melakukan hal-hal yang tidak manusiawi. Gagal karena dicurangi, itu sangat menyakitkan,” pungkasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *