DPRD Desak Pemko Medan Tegas Soal Gang yang Ditembok Pensiunan TNI

Politik848 Dilihat

MEDAN || Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendesak agar Pemkot Medan mengambil langkah tegas terkait Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil yang ditembok pensiunan TNI. Langkah tegas tersebut dilakukan jika memang gang tersebut merupakan fasilitas umum milik Pemkot Medan.

“Ya harus tegaslah Pemkot. Begini, kalau memang akses itu adalah jalan umum fasilitas umum milik Pemkot Medan, ya Pemkot harus tegas harus punya wibawa, ambil tindakan,” kata Hasyim SE, Senin (13/3/2023).

Tindakan tegas yang dimaksud Hasyim adalah dengan menurunkan tim Satpol PP untuk membongkar tembok yang dibangun oleh pensiunan TNI itu. Dengan catatan memang jelas legalitas Pemkot Medan terkait yang disebut fasilitas umum itu.

“Perlu dilakukan tindakan tegas lapangan dengan menurunkan Satpol PP untuk membongkar tembok itu, tapi legalitas nya jelas ya status jalan itu adalah fasilitas umum milik Pemkot Medan yang sudah terdata sebagai aset Pemkot,” ujarnya.

Sehingga tindakan tegas itu menurut Hasyim menunjukkan kewibawaan Pemkot Medan. Politisi PDIP itu menyebut Pemkot Medan tidak boleh kalah dari pengakuan perseorangan.

Selain itu, Hasyim juga akan mencoba untuk memediasi persoalan tersebut. Sebab pembangunan tembok tersebut menyangkut kepentingan umum.

“Terkait dengan kepentingan umum masyarakat banyak ya itu juga nanti kita coba buat mediasi, buat rapat dengar pendapat untuk mencari solusi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan jika jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR, maka dipastikan itu merupakan jalan umum.

“Begini, kalau sudah masuk ke dalam RDTR Kota Medan, maka itu sudah termasuk ke dalam jalan umum,” sebut Willy Irawan.

Silitonga yang merupakan pensiunan TNI itu mengatakan bahwa Pemkot Medan tidak paham soal duduk perkara tanah tersebut. Sehingga dia meminta agar Pemkot Medan tidak asal bicara.

“Gini lo, mereka itu nggak ngerti semuanya, dari mana tahu pemilik itu? Jadi kalau nggak tahu mereka itu, jangan asal bunyi aja, saya bisa bertanggung jawab,” katanya.

Karena menurutnya tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga dan mereka yang membuat gang tersebut. Sehingga dia menuding Pemkot Medan mengarang-ngarang soal itu.

“Kenapa? Sejak kapan pula dia bisa beli tanah itu, sebelum lahir jalan (gang) itu aja, jalan (gang) itu sudah kami buat, mereka itu ngarang-ngarang aja bicara begitu,” ujarnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *