MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan untuk tidak tinggal diam atas maraknya aksi perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Medan 2024.
Pasalnya, perusakan dan penghilangan tersebut terjadi pada ratusan unit APK yang tersebar di seluruh Kota Medan. Sementara, tindakan perusakan dan penghilangan APK jelas-jelas merupakan pelanggaran berat.
“Perusakan dan penghilangan APK inikan pelanggaran berat, Bawaslu Medan jangan tutup mata. Bawaslu Medan harus bekerja dan bersikap tegas, usut tuntas perusakan dan penghilangan APK itu. Apalagi jumlah APK yang rusak dan hilang sangat banyak, sampai ratusan. Masak Bawaslu nggak tahu, Bawaslu nggak tahu atau pura-pura nggak tahu,” ucap Robi Barus, Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Robi, dirinya mendapatkan informasi bahwa tim hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2 (Prof Ridha – Abdul Rani), telah membuat laporan ke Bawaslu Medan terkait perusakan dan penghilangan ratusan APK milik paslon dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut.
“Sebenarnya tidak dilaporkan saja pun, Bawaslu kan bisa melihat sendiri di lapangan. Dari pantauan itu Bawaslu harusnya bergerak untuk mengusut. Ditambah lagi, kemarin tim hukum paslon 02 sudah melapor dan menyampaikan bukti-bukti ke Bawaslu Medan karena ada ratusan APK yang rusak dan hilang. Jadi tunggu apalagi, segera usut. Pastikan tidak ada lagi APK yang hilang di Kota Medan,” ujarnya.
Diterangkan Anggota DPRD Medan yang dikabarkan akan kembali bertugas di Komisi I itu, perusakan dan penghilangan bukan hanya melanggar UU Pemilihan Umum, namun juga merupakan tindak pidana.
“Untuk itu saya atas nama DPRD Medan meminta Bawaslu Medan agar langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu yang terdapat didalamnya unsur dari kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tindakan perusakan dan penghilangan APK di Kota Medan,” tegasnya.
Dijelaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan juga tidak boleh tinggal diam. Sebab, APK yang rusak dan hilang bukan hanya APK yang dibuat dan dipasang oleh tim pemenangan paslon. Akan tetapi, APK yang berasal dari KPU Medan juga turut dirusak dan dihilangkan.
“KPU juga harusnya berkoordinasi dengan Bawaslu, bahwa APK yang mereka pasang juga ada yang dirusak dan hilang. KPU Medan juga tidak boleh tutup mata. Intinya, KPU dan Bawaslu selalu penyelenggara tidak boleh pasif, mereka harus bertindak,” jelasnya.
Terakhir, Robi Barus juga meminta aparat kepolisian agar segera turun tangan untuk membantu Bawaslu Medan dalam mengusut tindakan dugaan perusakan dan penghilangan APK Pilkada Medan.
“Sebab ini bukan hanya melanggar UU Pemilu, tapi yang namanya perbuatan merusak dan menghilangkan barang milik orang/kelompok lain juga merupakan tindak pidana. Untuk itu, pihak kepolisian juga harus turun tangan dalam hal ini,” pungkasnya.***WASGO