JAKARTA, informasiterpercaya.com || Oknum personel Polda Sumatera Utara (Sumut), Aiptu FFB, ditangkap TNI saat membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan, Sumut. Setelah diperiksa, Aiptu FFB, yang bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut, diduga sebagai bandar atau pengedar sabu.
“Setelah diperiksa, diduga Aiptu FFB bandar atau pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, seperti dilansir detikSumut, Selasa (6/6/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Aiptu FFB diserahkan oleh pihak tentara ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tadi sekitar pukul 01.00 WIB kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Asahan,” ucap Rico.
Untuk diketahui, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan, penangkapan Aiptu FFB berawal saat personel TNI bernama Serda Eko, Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian, kabar tersebut disampaikan kepada Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik, lalu tim dibentuk untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 21.30 WIB, delapan personel TNI itu menemukan mobil yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan Aiptu FFB dan bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di mobil tersebut.***DTK