BNN Ungkap 3 Kasus Penyelundupan 130 Kg Sabu Melalui Laut

Kriminal815 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakhiri Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di wilayah perairan Kalimantan Barat. Upacara penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat.

Diketahui, operasi ini menggandeng Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) RI.

Operasi yang dimulai di wilayah Perairan Sorong, Papua sejak 23 Mei 2023 ini berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

“Barang bukti yang diamankan berupa 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu dan mengamankan 11 orang tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” demikian keterangan Biro Humas dan Protokol BNN RI, Selasa (6/6/2023).

Berikut kronologis kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023:

1. Sabu Lintas Malaysia-Tanjung Balai-Medan

Narkotika jenis sabu asal Malaysia dibawa ke Tanjung Balai dan Medan oleh jaringan tersangka YB alias H. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J, yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (14/5). Berdasarkan keterangan tersangka, di hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepada petugas, tersangka N alias B mengatakan sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM. Petugas pun mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.

Dengan demikian jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 5 (lima) orang.

2. Sabu Lintas Malaysia-Surabaya

Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita sebanyak 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial Sy, EY, dan SU.

Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus, lalu disimpan di dalam perabot furnitur yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan container.

Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.

3. Sabu Lintas Malaysia-Tanjung Balai

Diketahui pada Jumat (26/5) lalu sekitar pukul 13.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinsial Z alias J (DPO) yang telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya yang berada di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu tersebut diambilnya dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia). Dengan demikian jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini berjumlah 3 (tiga) orang.

Ancaman Hukuman

“Dari ketiga kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” seperti dikutip dari keterangan resmi BNN.

Berkat pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023, BNN RI mengklaim mampu menyelamatkan 261.952 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

BNN RI pun mengapresiasi seluruh stakeholder yang turut bekerja sama dalam pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam akselerasi War on Drugs untuk Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR).***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *