Dewas Ungkap Eks Plt Karutan KPK Terima ‘Uang Tutup Mata’ dari Bawahan

Kriminal210 Dilihat

JAKARTA || Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada mantan Plt Karutan KPK periode 2020-2021, Ristanta. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp 30 juta dari kasus pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di Rutan KPK.

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp 10 juta per bulan untuk tiga bulan,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dewas KPK juga mengungkap cara Ristanta menerima uang hasil pungli tersebut. Albertina mengatakan uang itu dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil Ristanta.

“Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas terperiksa,” ujar Albertina.

Selain uang bulanan, Ristanta juga menerima sejumlah uang dari Hengki selaku otak pungli rutan lewat transfer. Dia mengatakan ada beberapa kali transfer yang dilakukan.

“Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta,” jelas Albertina.

Ristanta juga disebut menerima kiriman uang dari tersangka pungli Rutan KPK lainnya bernama Ramadhan Ubaidillah. Ada juga duit yang diterima dengan amplop.

“Selain dari saksi Hengki terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta,” tutur Albertina.

Dewas menyebut uang tersebut diterima Ristanta sebagai uang ‘tutup mata’ dalam mengawasi fasilitas istimewa yang diterima tahanan di Rutan KPK.

“Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,” terang Albertina.

Ristanta dijatuhkan vonis sanksi berat. Dia diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *