Dewas KPK Bakal Periksa Firli Bahuri Buntut Pertemuan dengan SYL

Kriminal283 Dilihat

JAKARTA || Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai mengusut dugaan pelanggaran kode etik usai foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) muncul. Dewas akan memeriksa Firli Bahuri sebagai terlapor di tahap akhir.

“Masih dalam proses di Dewas. Seperti biasanya, Pak FB selaku terlapor, diklarifikasi terakhir,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Kendati demikian, kata Haris, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli. Haris menyebut pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan di tahap akhir.

“Belum dijadwalkan,” kata Haris.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Laporan itu mulai diusut oleh Dewas.

“Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk,” kata Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Senin (9/10).

Firli dilaporkan kelompok mahasiswa bernama Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10). Pelapor menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli usai mengadakan pertemuan dengan pihak beperkara di KPK.

Pelapor menyebut Firli diduga melanggar etik berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

Firli Buka Suara
Firli Bahuri juga telah buka suara mengenai foto pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Firli mengaku pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.

Dia awalnya mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.

“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).

Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

“Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *