Denny Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka, KPK Merespons

Kriminal287 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, sejumlah pakar juga meyakini Anies bakal ditersangkakan melalui kasus itu. Menurutnya, KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal lawan politik pemerintah.

“Bukan hanya saya, banyak yang sudah menyatakannya. Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan, pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.

Denny menyebut KPK telah belasan kali mengkaji penanganan perkara itu. Salah satu informannya mengatakan Anies sudah ditarget.

“Setelah KPK 19 kali ekspose. Ini pemecah rekor. Seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” ucap Denny.

Menurutnya, Anies ditersangkakan karena jabatan pimpinan KPK diperpanjang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu disebut untuk menjaga pemerintah dalam pemilihan umum (pemilu) tahun depan.

“Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” ujar Denny.

Denny menyebut kabar penetapan tersangka ini merupakan strategi pemerintah yang dilakukan secara masif.

Menanggapi Denny, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih ditahap penyelidikan. Lembaga antirasuah belum menentukan tersangka.

KPK tidak mau ambil pusing soal pernyataan Denny. Ali menilai mantan Wamenkum dan HAM itu cuma berasumsi.

“Kami tak akan menanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat,” ucap Ali.

Dia juga menegaskan KPK tidak menarget pihak-pihak tertentu. Seluruh penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK,” tutur Ali.***MIOL