Cukup Bawa KTP dan KK, Parlindungan SH MH: Warga Medan Sudah Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit

Politik1081 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA DPRD Kota Medan dari F-PD, Parlindungan SH MH mengatakan, sejak Pemko Medan menerapkan pelayanan kesehatan gratis dengan sistem UHC (Universal Health Coverage), maka warga Kota Medan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK) sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis baik di puskesmas atau pun di seluruh rumah sakit khususnya yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Namun, ada tiga rumah sakit di Kota Medan yang tidak melayani UHC yakni RS Columbia, RS Siloam dan RS Stella Maris,” ungkap Parlindungan ketika melakukan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah ke III Tahun 2024, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Halaman Madrasah Shilahul Muslimin Lingkungan 1 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (29/03/2024).

Seperti biasa, Sosperda ini dipandu Haris Ricardo Sipahutar dan sebelum dimulai terlebih dahulu dibacakan doa oleh ustadz Deni dihadiri Camat Medan Tembung diwakili Lurah Pulo Brayan Bengkel Hislahuddin ST, Kadis Sosial Kota Medan diwakili Porkot PKH Dinsos Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, DPC Demokrat Kota Medan Deny Khurniawan SE MPd yang juga tokoh pendidikan, Tokoh Masyarakat Drs Syahrin AW dan Ahmad Khoir MPd.

Kembali Parlindungan menjelaskan, lahirnya program UHC merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM).

“Kita sebagai Kota Medan patut bersyukur atas hadirnya program UHC. Sebab, program tersebut memberikan kemudahan bagi warga Kota Medan untuk mendapatkan atau merasakan pelayanan kesehatan secara gratis di puskesmas maupun rumah sakit hanya dengan membawa KTP dan KK saja,” ujar Parlindungan.

Untuk itu, Parlindungan juga dengan tegas mengatakan, pihaknya akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa dinikmati.

Dia juga diimbau seluruh rumah sakit jangan sekali-kali menolak pasien UHC. “Saya tidak mau mendengar ada keluhan pasien UHC yang ditolak rumah sakit. Jika ada diminta BPJS Kesehatan segera menindak tegas rumah sakit tersebut,” tegas Parlindungan.

Parlindungan kembali menjelaskan, pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” sebut Parlindungan.

Sebelum Soaperda ditutup, Parlindungan memberi kesempatan kepada para undangan untuk mengeluarkan unek-uneknya yang selama ini belum tersampaikan.

Ada tiga warga Lingkungan 1 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel menyampaikan persoalan seputar BPJS Kesehatan.

Seperti halnya Ratih penduduk Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Dia menanyakan soal BPJS Kesehatan. Sedangkan Ridwan penduduk Kelurahan Pulo Brayan Bengkel menanyakan soal bantuan lansia. Sebelumnya dapat sekali dan sekarang tidak dapat lagi.

Sementara Dedy Irwanto Pardede mengatakan, terkait keluhan Ridwan kenapa tidak dapat lagi bantuan lansia, maka akan dicek di data DTKS. Begitu juga soal keluhan Ratih akan ditanyakan ke pihak BPJS Kesehatan.

Adapun data yang diperoleh wartawan bahwa ada 48 rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang melayani pasien UHC.

Sejumlah rumah sakit tersebut terdiri dari 4 tipe, baik milik pemerintah maupun swasta. Antara lain, Tipe A (2 rumah sakit) Tipe B (12 rumah sakit), Tipe C (30 rumah sakit) dan Tipe D (4 rumah sakit)

Tipe A:
1. RSUP H Adam Malik
2. RS Jiwa Pemprovsu

Tipe B:
1. RSUD Pirngadi Medan
2. Rumkit Tk II Putri Hijau
3. RS Royal Prima
4. RS Haji Mina Pemprovsu
5. RS Bina Kasih
6. RS Tk II Bhayangkara Medan
7. RS Elisabeth Medan
8. RS Imelda Pekerja Indonesia
9. RS Murni Teguh
10. RS Mitra Sejati
11. UPT RS Khusus Mata Provsu
12. UPT RS Khusus Paru Provsu

Tipe C:
1. RS Murni Teguh M Susana Wesley
2. RS Prima Husada Cipta
3. RS Delima
4. RS Malahayati
5. RS Hermina
6. RS Advent
7. RS Mata SMEC
8. RS Bandung
9. RS Estomihi
10. RS Wulan Windi
11. RS Mitra Medika Amplas
12. RS Vina Estetica
13. RS Mitra Medika
14. RS Sufina Aziz
15. RS Mata Medan Baru Medical Center
16. RS Khusus Bedah Accuplast
17. RS Mata M77
18. RS Khusus Ginjal Rasyida
19. RS Sundari
20. RS Madani
21. RS Methodist
22. RS Universitas Sumatera Utara
23. RS Martha Friska
24. RS Esmun
25. RS Martha Friska Multatuli
26. RS Royal Prima Marelan
27. RS Bunda Thamrin
28. RS Jiwa Bina Karsa
29. RS Boloni
30. RS Tere Margareth

Tipe D:
1. Rumkit Tk IV AL DR Komang Makes TK 3
2. RS Abdul Malik
3. RS Muhammadiyah
4. RS Siti Hajar.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *