JAKARTA || Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan dua model Pilkada, yakni Gubernur ditunjuk pemerintah pusat dan bupati-wali kota dipilih DPRD. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan UUD 1945 memberi ruang bagi Pilkada lewat perwakilan ataupun pemilihan langsung.
“Saya kira semua usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar 45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi kita,” kata Muzani di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani meyakini hal itu tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia. Dia menilai UUD 1945 telah memberikan peluang untuk usulan itu.
“Tidak, karena Undang-Undang Dasar 45 dalam hal itu memberikan peluang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin melontarkan ide terkait pemilihan kepala daerah. Cak Imin mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).
Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu ialah gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati-wali kota dipilih DPRD.
“Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Gubernur, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” ujarnya.***DTK