Bupati Nias Resmi Membuka Rembuk Stunting Tahun 2023

Nias669 Dilihat

NIAS, informasiterpercaya.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias gelar Rembuk Stunting Kabupaten Nias Tahun 2023 bertempat di Aula Serba Guna, Lantai III Kantor Bupati Nias, Selasa (16 Mei 2023).

Mengawali kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md selaku Ketua TPPS Kabupaten Nias menyampaikan laporan Kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias (TPPS) dan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Nias.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dan menyepakati rencana kegiatan, program serta merumuskan intervensi gizi spesifik untuk penurunan stunting di Kabupaten Nias. Dalam hal ini, hasil yang diharapkan adalah adanya Komitmen Bersama yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara dalam penanganan penurunan stunting di Kabupaten Nias.

“Penurunan stunting di Kabupaten Nias telah terbentuk sejak tahun 2021 hingga saat ini, dan yang menjadi Lokus Desa Stunting di Kabupaten Nias sebanyak 170 Desa Lokus sekaligus telah ditetapkan beberapa Rencana Aksi Daerah dalam penanganan stunting” terang Wakil Bupati Nias

Melalui Rencana Aksi Daerah tersebut, angka stunting di Kabupaten Nias mengalami penurunan yakni di tahun 2022 turun 25,3% dibandingkan angka stunting pada tahun 2021 sebesar 32,1% berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)” ungkapnya.

Sementara itu, pada Tahun 2023 Pemerintah Pusat mengharapkan prevalensi stunting dapat diturunkan pada angka 17%. Hal ini mendorong kerja keras TPPS Kabupaten Nias dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Nias pada Tahun 2023 menjadi 17-20%.

Sementara Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE., SH., M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa, penanggulangan stunting tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun perlu keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, dunia usaha dan lintas sektor melalui pendekatan holistik, integrasi, tematik dan spatial.

Upaya penanggulangan stunting terus dilakukan melalui perbaikan pola asuh, perbaikan pola makan serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi dengan fokus pada remaja dan ibu hamil sebagai upaya pencegahannya. Untuk itu diharapkan agar dilakukan edukasi kepada masyarakat, adanya pemilihan nutrisi yang baik serta penyediaan akses sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan yang merata diseluruh desa se-Kabupaten Nias” ujarnya

“Upaya penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias berjalan baik hingga saat ini dimana adanya keberhasilan dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias bila dibandingkan tahun 2021 sebesar 30,32 %” tambahnya

Bupati Nias, Yaatulo Gulo, SE., SH., M.Si menghimbau kepada seluruh tenaga medis, Kader Posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan untuk berperan aktif dalam memberikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tereutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas baik dari segi fisik maupun mental.

Berdasarkan analisa situasi dan tabulasi data, telah ditetapkan 48 (Empat Puluh Delapan) Desa Lokus stunting di Kabupaten Nias pada tahun 2023. Oleh karena itu, dengan tegas Bupati Nias meminta :

1. Kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias dan Kecamatan untuk menyusun Rencana Program Kerja yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama Balita Stunting, ibu hamil dan remaja putri.

2. Kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa yang menjadi lokus stunting berkomitmen untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan desa.

3. Kepala Desa, saya harapkan untuk memprogramkan dan menganggarkan dalam APBDes setiap tahun kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di Desa nya masing-masing.

4. Pemanfaatan dana desa secara tepat dengan melakukan kegiatan-kegiatan konvergensi pencegahan stunting di internal desa maupun antar desa menjadi salah satu prioritas pembangunan desa dan dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

5. Pelaksanaan percepatan dan penanggulangan stunting di desa harus dapat dikoordinir dan bekerjasama dengan Lintas Program yang telah dibentuk antara lain PKK Desa, Kader Posyandu, Tenaga Pendamping Keluarga (TPK), dan Petugas Penyuluh Keluarga Berencana Desa (PPKBD).

6. Pemerintah desa harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta melakukan pendataan/ pemutakhiran data cakupan intervensi secara rutin.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Pimpinan DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Para Asisten Setda Kabupaten Nias dan Staf Ahli Bupati Nias, Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja Lingkup Pemkab Nias, Ketua TP. PKK Kabupaten Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias dan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias, Ketua TP. PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias, Kepala UPTD Puskesmas dan Tenaga Pelaksana Gizi se-Kabupaten Nias, Para Kepala Desa Lokus Stunting Tahun 2023, Tokoh Masyarakat dan Agama Kabupaten Nias, Ketua IDI, IBI, Ketua PPNI Kabupaten Nias, Manajer USAID Erat Kabupaten Nias, Personil Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten Nias.***Kominfo Kab.Nias/RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *