Bupati Nias Hadiri Pelaksanaan DJKI Mendengar Peningkatan & Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual

Sumut506 Dilihat

NIAS || Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias, bertempat di gedung Howu-howu Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Jumát, (03/2/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari implementasi DJKI hadir ditengah-tengah masyarakat. Untuk meningkatkan pemahaman Daerah dan stakeholder, bahwasanya pentingnya penguatan kekayaan intelektual.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Marinus Gea mengungkapkan, bahwa kegiatan DJKI Mendengar peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias merupakan kali pertama dilaksanakan di Kepulauan Nias.

“Kehadiran DJKI di Kepulauan Nias dan khususnya di Kabupaten Nias merupakan bukti hadirnya Negara di Kabupaten Nias. Kekayaan intelektual tidak hanya di daerah maju, tetapi di seluruh daerah, termasuk di Kepulauan Nias, untuk itu saya mengajak para pelaku UMKM dan seluruh peserta untuk memusatkan perhatian serta fokus agar dapat memahami apa itu kekayaan intelektual.

“Bagi pelaku UMKM, logo atau merek produk yang dimiliki, bisa mendapatkan perlindungan hukum, dan jika telah mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual maka nilai jualnya bisa naik,” ungkapnya.

Dalam sambutan Bupati Nias, Ya’atulo Gulo mengucapkan terimakasih atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan dan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Nias.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias kami menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini,” tuturnya mengawali sambutan.

Pada kesempatan itu, Bupati Nias mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah belum banyak membantu para pelaku UMKM di Kabupaten Nias yang disebabkan keterbatasan Fiskal, namun Pemerintah Daerah tetap hadir melalui pelatihan-pelatihan.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Nias menghimbau para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias untuk memberdayakan pelaku UMKM, dan dengan kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM di Kabupaten Nias dapat memahami yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual, sehingga produk-produk UMKM mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias telah mendaftarkan produk lokal yakni Gae Siata, Ohi Kofa dan Duria Balaki menjadi kekayaan Intelektual Daerah Kabupaten Nias.

Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto menjelaskan, pihaknya hadir untuk mendengarkan keluh kesah pelaku ekonomi.

“Mengutip dari Kebijakan Presiden Tahun 2023, perlu adanya penguatan kualitas sumber daya manusia. Program DJKI Mendengar untuk mendengarkan uneg-uneg para pelaku ekonomi,” ujarnya.

Diakhir penyampaiannya, Sucipto membuka secara resmi kegiatan DJKI Mendengar. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan DJKI Mendengar yakni Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua serta Ketua DPC HIMNI Kota Gunungsitoli Andhika P. Laoly, turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Penyabar Nakhe, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, Pj. Rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias serta para pelaku UMKM di Kabupaten Nias.***RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *