Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Masih Bisa Ikut Pilkada 2024

Politik1264 Dilihat

BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dinilai masih bisa maju di Pilkada 2024

Koordinator Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Kuncoro Probojati menegaskan status Plt Bupati tidak bisa dihitung bagian dari periode yang bersangkutan. Ini karena saat menjadi Plt Bupati Edi tidak dilantik, namun sebatas dikukuhkan.

Kuncoro menyebut ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Artinya selama menjadi Plt bupati tidak dihitung sebagai kepala daerah definitif.

“Pelantikan mesti mengucapkan sumpah. Sementara saat menjadi Plt tidak ada pengucapan sumpah. Aturan mengenai sumpah ini diatur di Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Minggu (5/2)

Sementara, lanjut Kuncoro, di UU Pemda dan PP No 49 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tidak mengatur tentang pelantikan Plt. Artinya Plt tidak dilantik secara aturan yang ada.

“Ini menegaskan jika status Plt bukanlah kepala daerah definitif sehingga Bupati Edi Damansyah di masa 2016-2021 tidak dihitung sebagai satu periode. Artinya di Pilkada 2024 dirinya masih bisa maju kembali,” ujar Kuncoro.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum Edi, Muhammad Nursal. Ia menilai, Edi belum menjabat dua periode sehingga dia tetap bisa maju di Pilkada 2024.

Putusan MK menyatakan yang dimaksud dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani selama setengah atau lebih dari masa jabatan dihitung sebagai satu periode. Ada definisi frasa “menjabat” di pasal yang diujikan adalah kepala daerah definitif serta penjabat sementara.

Sebagai informasi, di periode 2016 hingga 2021 awalnya Edi menjabat sebagai wakil bupati dengan Bupatinya adalah Rita Widyasari. Namun di tengah jalan, Bupati Rita terjerat kasus pidana korupsi. Ini membuat Edi sempat menjadi Plt Bupati kemudian berlanjut menjadi bupati definitif.

Nursal menyebut Edi menjabat pada 2016 hingga 2021 tak bisa dihitung sebagai satu periode. Pasalnya, di rentang itu Edi menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 3 hari. Kemudian menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.

“Masa Plt tidak dihitung sehingga tak masuk kriteria satu periode. Sebab putusan MK menyatakan satu periode jika menjabat setengah masa jabatan atau lebih. Jadi menghitungnya dari saat Edi mulai menjabat sebagai bupati definitif selama 2 tahun 9 hari,” tandasnya.

Nursal menyebut sudah ada contoh serupa terkait status Plt. Dia menyebut kasus Bupati Bonebolango, Hamim Pou. Hamim tetap dapat maju di Pilkada 2021-2026. Meski Hamim pernah menjabat di periode 2010-2015 kemudian sebagai terpilih periode 2016-2021.

“Di periode 2010-2015, Hamim menjadi Plt Bupati selama 2 tahun 8 bulan 9 hari. Kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan 21 hari. Ini disinggung dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020,” tegasnya.

Kemudian, kata Nursal, status Plt Bupati Edi tak dapat dianggap sebagai penjabat sementara. Merujuk Pasal 1 angka 6 Permendagri No. 1/2018, penjabat sementara adalah seseorang yang mengisi jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif yang sedang menjalani kampanye. Artinya Bupati Edi tidak pernah menjabat sebagai penjabat sementara.

“Ini semua menegaskan jika kepemimpinan Bupati Edi Damansyah di masa 2016-2021 tak dapat dihitung sebagai satu periode karena tidak sampai menjabat dua setengah tahun. Sehingga dirinya masih berhak maju di Pilkada 2024 mendatang,” pungkasnya.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *