Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kapolda Riau Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 15,6 Kg

Bengkalis474 Dilihat

BENGKALIS || Bupati Bengkalis Kasmarni ikut memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 15,6 kilogram sindikat narkoba internasional, Ahad, 3 Maret 2024 di halaman Mapolres Bengkalis.

Sebelumnya keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres bersama Bea dan Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu, dari jaringan internasional dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan mendapatkan apresiasi dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Kapolda Riau mengatakan dalam kurun waktu dua tahun menjabat Kapolda Riau, setiap tahunnya merilis hasil tangkapan mencapai 1 ton narkoba jenis sabu.

“Ini semua berkat tim Polres Bengkalis bekerja keras dan sungguh-sunguh, khususnya tim Sat Narkoba sudah menunjukkan keberhasilan yang bekerja sama dengan BC Bengkalis, walaupun dengan kondisi geografis terdiri dari pulau-pulau kecil dan berbatas langsung dengan negara tetangga,” ujar kata Iqbal.

Selanjutnya Iqbal juga memastikan, hampir mayoritas tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis merupakan warga atau ber-KTP Bengkalis, yang kebetulan sebagai kurir atau perantara.

“Kami mengharapkan kepada Bupati Bengkalis beserta perangkat daerah sampai ke desa-desa bersama sama melakukan pencegahan atau penolakan agar warga Bengkalis tidak terlibat langsung dengan narkoba,” kata Iqbal.

Sementara itu Bupati Bengkalis Kasmarni usai pemusnahan barang bukti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berkomitmen dan menjalin komunikasi dengan penyuluh agama yang berada di Desa.

“Sebelumnya pak, kita sudah memiliki penyuluh agama yang berada di Desa, Insyaallah nanti kedepannya kita akan selalu meningkatkan dan terus saling bersinergi agar barang haram itu di jauhi oleh masyarakat,” kata Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Sekda Bengkalis.***INF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *