BPKP: Kerugian Keuangan Negara Kasus BTS Kominfo Rp 8,32 T

Kriminal740 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai Rp 8,32 triliun. Hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun.

Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *