BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai, Iurannya Bisa Dicairkan?

Ekonomi133 Dilihat

JAKARTA || Setiap warga Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga negara bisa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Untuk mendapatkan sejumlah manfaat dari BPJS Kesehatan, maka peserta perlu membayar iuran setiap bulannya. Jika tak membayar iuran atau menunda membayar iuran, peserta akan dikenakan denda dan berdampak pada perlindungan yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan.

Namun, bila peserta selalu membayar iuran tetapi tidak pernah sakit dan tidak menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan, apakah iuran yang selama ini dibayarkan bisa dicairkan?

Jawabannya adalah tidak. Dilansir dari Indonesia Baik yang dikelola Kominfo, meskipun tidak sakit dan tidak menggunakan layanan dari BPJS, iuran yang dibayarkan oleh peserta tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya, iuran yang tidak terpakai akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. Hal inilah yang menyebabkan peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

Sebelum membayar iuran, peserta bisa mengecek jumlah tagihan BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan. Adapun, berikut merupakan cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
BPJS Kesehatan memiliki aplikasi bernama Mobile JKN yang sebaiknya dimiliki setiap peserta. Selain untuk cek tagihan BPJS, aplikasi ini juga dapat digunakan sebagai kartu elektronik, skrining kesehatan, dan sebagainya.

Berikut merupakan cara cek tagihan BPJS Kesehatan
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone lewat Google Play Store atau App Store.

2. Jika sudah pernah daftar, maka langsung masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

3. Masukkan kata sandi dan kode captcha.

4. Pilih menu “Info Iuran” untuk cek tagihan BPJS Kesehatan.

5. Akan muncul informasi rinci mengenai tagihan BPJS Kesehatan. Peserta juga bisa klik “Info Riwayat Pembayaran” untuk mengetahui pembayaran iuran yang pernah dilakukan.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *