MEDAN || Anggota Komisi 2 DPRD Medan Binsar Simarmata mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk segera menerbitkan surat edaran pelarangan melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus di seluruh sekolah yang ada di Kota Medan.
“Pada prinsipnya kita meminta Disdik harus segera dibuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus terutama. Apalagi, dilakukan dengan paksaan,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Politisi Perindo itu mengatakan bahwa selain larangan pungutan uang perpisahan, Disdik Medan juga harus membuat aturan soal larangan sekolah tidak menggelar tamasya merayakan kelulusan ke luar daerah. Bila tetap dilakukan harus atas dasar sukarela dan tidak boleh diseragamkan ke semua siswa.
” Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan bagi para orangtua siswa yang baru lulus,” imbaunya.
Dia menyarankan kegiatan untuk merayakan dilakukan lewat program yang meringankan siswa seperti sedekah buku atau pohon. Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa namun bukan buku pelajaran.
“Jadi kami minta tidak ada kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua. Bahkan jika itu kesepakatan orang tua maka harus ada pengecualian terhadap siswa yang dianggap tidak mampu,” ujarnya.
Selain itu, Binsar juga melarang kepada pihak sekolah adanya intimidasi seperti penahanan ijazah ataupun rapor, apabila orang tua siswa-siswi tidak membayar perpisahan kelulusan.
“Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Disdik Medan juga diminta untuk menyediakan hotline khusus pengaduan pungutan liar (pungli) terkait perpisahan yang bisa diakses langsung oleh wali murid.***WASGO















