TANGERANG || Seorang ayah di Tangerang berinisial SH (54) ditangkap polisi karena memperkosa anaknya sendiri. Aksi bejat SH ini dilakukan sampai 100 kali sejak tahun 2014.
Kasus ini viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap pelaku.
“Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan,” kata Rio Tobing, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Rio mengatakan korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak usianya sekitar 9 tahun. Korban diancam jika lapor ke keluarganya. Usia korban sendiri saat ini 19 tahun.
“Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,” jelas Rio.
Kasus ini terungkap ketika kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar. Istri SH yang mendengar teriakan si kakak ini kemudian membawanya keluar.
“Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pelaku pun disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.***DTK