BCL dan Tiko Aryawardhana Mantapkan Diri Lepas Status Lama

Hiburan947 Dilihat

JAKARTA || Bunga Citra Lestari (BCL) dikabarkan akan menikah dengan Tiko Aryawardhana. Pernikahan keduanya disebut bakal digelar di Bali setelah perwakilan dari pasangan ini mengurus surat izin menikah dari KUA Pasar Minggu ke KUA Mengwi, Bali. BCL dan Tiko mantap melepas status janda-duda mereka dengan mengucap ijab kabul.

Seperti diketahui Bunga Citra Lestari sebelumnya pernah menikah dengan Ashraf Sinclair pada 8 November 2008. Dari pernikahan tersebut, Bunga Citra Lestari dan Ashraf Sinclair dikaruniai seorang putra bernama Noah. BCL dan Ashraf terpisah oleh maut ketika aktor asal Malaysia itu meninggal dunia pada 2020.

Sementara itu Tiko Aryawardhana juga sudah pernah menikah dan bercerai. Menurut pihak KUA Pasar Minggu, pria bernama lengkap Tiko Pradipta Aryawardhana itu berstatus cerai hidup. Dari pernikahan dengan istri sebelumnya, Tiko memiliki tiga orang anak.

Sosok Tiko Aryawardhana pertama muncul dan mencuri perhatian saat ulang tahun ke-40 Bunga Citra Lestari pada Maret 2023. Kemudian, Tiko juga sudah sangat dekat dengan keluarga pelantun Sunny itu.

Saat Idul Fitri tahun ini, Tiko Aryawardhana ada dalam foto kebersamaan keluarga dan kerabat Bunga Citra Lestari. Bahkan Tiko Aryawardhana memakai baju seragam dengan orang tua dan anak BCL.

Diam-diam BCL dan Tiko Aryawardhana sudah mengurus berkas pernikahan. Mereka sudah meminta surat rekomendasi menikah di Bali. Hal itu dikonfirmasi oleh Daud Damsyik selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu.

“Secara umum, persyaratannya kemarin sudah lengkap, intinya kita kemarin sudah mendapatkan surat dari kelurahan di Pejaten Barat, surat pengantar hendak menikah Bunga Citra Lestari dengan calonnya,” kata Daud Damsyik.

“Sudah lengkap semua, nanti diverifikasi lagi di lokasi menikah sana misal saksinya siapa,” tambahnya.

Mereka dikabarkan akan menikah pada 2 Desember 2023. Akan tetapi, untuk tanggal pasti belum ada yang buka suara termasuk manajemen BCL.

Diketahui BCL dan Tiko Aryawardhana melalui perwakilannya, mengurus dan meminta rekomendasi izin menikah pada 24 November 2023. Bila surat rekomendasi itu berusia 10 hari kerja, bisa diartikan surat rekomendasi nikah BCL dan Tiko Aryawardhana bisa digunakan hingga 8 Desember 2023.

“Seharusnya bulan-bulan sekarang, tidak boleh lewat dari 10 hari kerja,” kata Daud Damsyik.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *