BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Temuan itu diperoleh Bawaslu dengan menggunakan metode uji petik dari hasil coklit yang dilakukan jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap, terdapat 11.457 prajurit TNI yang tercatat sebagai pemilih di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.
Sementara itu, 9.198 anggota Polri juga tercatat sebagai pemilih di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Maluku. Personel TNI/Polri yang masih dicatat sebagai pemilih itu merupakan dua dari delapan kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Enam kategori pemilih TMS lainnya yakni pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.065.265, pemilih yang meninggal (868.545), pemilih yang tidak dikenali (202.776), pemilih pindah domisili (145.660), pemilih di bawah umur (94.956), dan pemilih bukan penduduk setempat (78.365).
“Kesimpulan kami, adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI/Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI atau anggota Polri,” jelas Lolly melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3).
Menurut Lolly, mendominasinya kategori pemilih TMS salah penempatan TPS disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat. KPU dinilai tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak serta waktu tempuh menuju TPS.
“Akibat restrukturisasi yang tergesa-gesa ini memunculkan dua kategori TMS lain, yakni adanya pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari,” kata Lolly.
Delapan kategori pemilih TMS, lanjutnya, menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau KPU melalui panitia pemungutan suara (PPS) menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda dan pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih.
Bawaslu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek ulang nama masing-masing dan atau anggota keluarganya. Jika belum dicoklit oleh pantarlih, masyarakat diminta untuk menghubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu.
Diketahui, tahapan coklit telah berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023. Mulai 28 Februari sampai 29 Maret 2023, PPS dibantu oleh pantarlih menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Sementara itu, penyusunan DPC dimulai pada Kamis (30/3) besok.***MIOL