JAKARTA || Bawaslu RI berbicara adanya peluang kampanye terselubung untuk mempromosikan bakal calon presiden (bacapres) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik. Bawaslu pun mengimbau agar bacapres maupun bacaleg tak memanfaatkan momen bulan suci Ramadan untuk melancarkan aksi tersebut.
“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenti di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
“Yang Bawaslu larang adalah kemudian yang dilarang UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang,” sambungnya.
Lolly mengimbau parpol untuk tidak melakukan kampanye terselubung berkedok sedekah. Dia menyebut Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridor nya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang nggak boleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan saat bulan Ramadan akan memiliki banyak ujian, terkhusus bagi parpol. Sebab itu, Lolly mengimbau parpol untuk mengisi bulan Ramadan dengan sejumlah kebaikan.
“Dalam konteks Pemilu kita sering kali kita menyadari dalam praktek nya bulan baik ini, kemudian bisa berporses tidak baik karena demikian dalam konteks Pemilu terjadi potensi-potensi dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Lolly.
“Karena itu, bulan Ramadan ini akan menguji kita apakah kita mampu untuk sama-sama mengisi Ramadan ini dengan kebaikan-kebaikan di masa sosialisasi,” imbuh dia.***DTK