Bareskrim Polri Ungkap 7 Kasus Narkoba Dari 16 Tersangka

Kriminal630 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tujuh kasus jaringan peredaran gelap narkoba di Batam, Medan, hingga Riau. Dengan barang bukti sebanyak 75 Kg narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, hingga obat sediaan farmasi, yakni ketamin, diamankan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan 16 pelaku dibekuk dalam pengungkapan tersebut. Berikut 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin turut disita.

” Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman-teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” paparnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (29/05/2023).

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir April-Mei 2023. Totalnya terdapat 7 kasus yang diungkap.

” Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan 3 tersangka,” ungkapnya.

Kasus kedua tim gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.

” Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” terangnya.

Untuk kasus keempat, lanjut dia, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau dengan menangkap dua tersangka.

Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023. Pada pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu dengan dua tersangka.

” Kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Serta berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” ucapnya.

” Kemudian yang terakhir, kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka,” tambahnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Ia menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa.

” Total jiwa yang terselamatkan dari keberhasilan yang dapat kami ungkap itu 315.000.203 jiwa,” pungkasnya.***REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *