JAKARTA || Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman jemaah haji. Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, ada beberapa syarat pembatasan yang harus dipenuhi.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak diberikan untuk barang kiriman jemaah haji dengan total nilai maksimal US$ 3.000 per orang dalam satu periode haji. Pengiriman tersebut dibagi menjadi dua kali pengiriman masing-masing US$ 1.500.
“Jadi bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman,” kata Cindhe dalam media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).
Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPh dikecualikan dan PPN juga tidak dikenakan. Apabila nilai barang kiriman melebihi US$ 1.500 per pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%,” jelas Cindhe.
Ukuran kemasan dalam barang kiriman juga dibatasi dengan ukuran maksimal panjang 60 cm x lebar 60 cm x tinggi 80 cm. Ketentuan ini diterapkan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
“Periode pengiriman paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi kalau sudah mau pulang baru kirim, itu masih bisa diakomodir,” imbuh Cindhe.
Selain barang kiriman, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Khusus jemaah haji reguler tidak ada batasan nilainya, sementara bagi jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai barang maksimal US$ 2.500.
“Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan,” jelas Cindhe.
Tidak Termasuk Jemaah Haji Furoda
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Sementara jemaah non-kuota atau yang kerap disebut haji furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
“Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” ujarnya.***DTK
















