Bapemperda DPRD Bengkalis dan LAM Bahas Perubahan Perda tentang Lembaga Adat Melayu

DPRD Bengkalis12 Dilihat

BENGKALIS || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bengkalis terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (10/02/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan, bahwa pada 3 Desember tahun 2024 sebelumnya telah dilakukan rapat yang menemukan perlunya pembaruan Perda yang mengatur fungsi LAM. Perubahan ini diperlukan agar regulasi tersebut dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengoptimalkan peran LAM dalam menjalankan tugasnya.

“Lembaga Adat Melayu merupakan elemen penting dalam menjaga dan mengembangkan adat di Kabupaten Bengkalis. Namun, dasar hukum yang digunakan, yaitu Perda Tahun 2001, sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diperbarui. Pembaruan ini strategis untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi LAM dalam melaksanakan program-programnya,” ujar Irmi Syakip Arsalan.

Kemudian Ketua LAM Bengkalis, Syaukani, mengatakan bahwa perubahan Perda sangat diperlukan agar LAM dapat berkontribusi lebih baik dalam pembangunan daerah. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tidak lagi selaras dengan kebutuhan aktual.

“Perda No. 9 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. LAM memerlukan pondasi hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya. Isi Perda saat ini sangat jauh berbeda dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Provinsi Riau, sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Syaukani.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan menyebutkan, bahwa perubahan Perda ini akan mencakup lebih dari 50% dari aturan yang ada. Oleh karena itu, perlu disusun naskah akademis baru serta kajian-kajian yang relevan dengan perkembangan terbaru.

“Perda ini perlu merujuk pada regulasi dari Provinsi Riau tahun 2012, sekaligus memasukkan unsur kearifan lokal Kabupaten Bengkalis. Tidak cukup hanya sebatas muatan lokal di sekolah, tetapi juga harus terintegrasi dengan kebijakan daerah secara menyeluruh,” jelas Erwan.

Ia menambahkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, LAM tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Oleh karena itu, aturan ini harus disusun agar LAM bisa sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam bidang kebudayaan dan suku di daerah Melayu.

Selanjutnya Wakil Ketua Bapemperda Sanusi, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi IV yang telah menginisiasi pembahasan perubahan Perda ini. Menurutnya, revisi ini adalah hal yang wajar dan harus dilakukan agar sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat Melayu saat ini.

“Kami mendukung penuh inisiatif ini dan meminta agar perubahan Perda dimasukkan sebagai prioritas dalam Propemperda tahun 2025. Jika hanya perubahan sebagian, maka bisa dilakukan dalam waktu yang lebih singkat. Namun, jika mengganti seluruh isi Perda, maka membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyusun tahapan yang diperlukan,” ungkap Sanusi.

Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD lainnya, Thairan, yang menekankan pentingnya aturan baru ini agar diterapkan secara merata hingga ke tingkat desa.

“Kami berharap aturan yang baru nanti dapat diterapkan di seluruh kecamatan dan desa, sehingga LAM dapat berfungsi sesuai dengan perannya,” ujar Thairan.

Syaukani menambahkan bahwa LAM Bengkalis telah melakukan berbagai penelitian terkait konsep adat yang ideal dan akan menyatukan pendapat untuk menyusun regulasi yang lebih baik.

Terakhir, Erwan menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah menyelesaikan naskah akademis sebelum dilakukan revisi lebih lanjut, dengan berbagai masukan dari DPRD dan LAM, perubahan Perda ini diharapkan dapat segera terealisasi sehingga LAM Bengkalis memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengayom adat di Kabupaten Bengkalis.***ANDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *