Bapak Perkosa Anak Hingga Hamil di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Kriminal351 Dilihat

TANGERANG SELATAN || Polisi menangkap pria di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan. Kini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Alvin mengatakan pelaku juga langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Selatan. Akibat aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Langsung ditahan. Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujarnya.

Bunyi Pasal 81:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Korban Hamil 8 Bulan
Sebelumnya, seorang pria di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 27 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku tersebut, korban kini hamil.

“Hasil USG terhadap korban menunjukkan kalau korban mengandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Alvino belum memerinci terkait kasus tersebut. Namun diketahui korban saat ini tengah hamil 8 bulan akibat ulah bejat ayah kandungannya.

“Dari pemeriksaan USG menunjukkan kehamilan diperkirakan sudah 37 minggu,” ujarnya.

Alvin menambahkan, kasus tersebut kini sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan. Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“(Pelaku) sudah diamankan. Sudah diproses lanjut di unit PPA Polres Tangsel,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *