Bamsoet Jelaskan Pentingnya RI Punya Aturan Hukum Investasi NFT

Ragam649 Dilihat
JAKARTA || Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi NFT (Non-Fungible Token). NFT merupakan aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Pada umumnya, NFT berwujud karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang bisa dikoleksi.
“Menurut data Cryptoslam, secara global penjualan NFT mencapai sekitar USD 8,70 miliar atau sekitar Rp 134,7 triliun. Menurut Statista Digital Economy Compass 2022, Thailand memimpin sebagai negara dengan jumlah pengguna NFT tertinggi di dunia, yakni 5,65 juta pengguna pada 2021,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

“Sedangkan Indonesia masuk di urutan kedelapan, dengan jumlah 1,25 juta pengguna,” sambungnya.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,’ secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/2).

Bamsoet menjelaskan jika diberikan perlindungan hukum yang jelas, keberadaan NFT bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi para pembuat konten maupun seniman. Khususnya bagi para generasi muda dengan tingkat kreativitas yang tinggi, pasti bisa menghasilkan sebuah karya hebat yang bisa dijual melalui NFT.

Terlebih dengan adanya kemajuan teknologi informasi, target pasar yang bisa didapat tak hanya dari dalam negeri saja. Melainkan bisa diakses oleh berbagai orang dari seluruh penjuru negara dunia.

“Pada Januari 2022 lalu, dunia pernah dihebohkan oleh Justin Bieber yang memiliki NFT gambar kera, ‘Bored Ape Yacht Club’ (BAYC) seharga 1,3 juta USD dalam bentuk Ethereum atau sekitar Rp 19,4 miliar. Begitupun di Indonesia, nilai akumulasi mutasi transaksi NFT Ghazali ‘Everyday’ dikabarkan mencapai Rp 3,1 triliun dengan pendapatan yang diterima Ghazali diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan dirinya juga pernah ikut meramaikan dunia NFT, dengan menjual NFT 1 video kecelakaannya bersama Sean Gelael saat mengikuti eksebisi dalam Kejurnas Meikarta Sprint Rally 2021 di Sirkuit Meikarta. Laku terjual 5,0943 ETH atau sekitar USD 15.815 setara Rp 246,679 juta di platform OpenSea.

“Contoh lainnya, Argo dan Jubi, yang berprofesi sebagai fotografer dan ilustrator dari Bandung, berhasil mengembangkan NFTnya, ‘Etherwaifu’. Di tahun 2021, mereka sukses menjual 1.025 lukisan digitalnya dengan transaksi mencapai USD 2,3 juta atau sekitar Rp 33 miliar,” pungkas Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD tersebut.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Ahmad M Ramli, dan Anggota Promotor Laina Rafianti. Hadir pula para Oponen Ahli antara lain Prof Sinta Dewi, Agung Hartoyo, dan Tasya Safiranita.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *