Bamsoet Dorong Terbitnya PP soal Izin Senjata Api Bela Diri

Kriminal638 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo menilai peraturan khusus tentang perizinan senjata api bela diri sipil Non-Organik TNI/Polri diperlukan. Kebijakan ini akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

“Saat ini masih sering kali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (13/5/23).

Dalam acara halalbihalal dengan anggota PERIKHSA di Black Stone Garage, Kebayoran Baru, Jakarta, Ketua MPR RI itu mengatakan beberapa waktu lalu pemilik IKHSA sempat menjadi ‘korban’ karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.

“Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum,” terangnya.

Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN) ini menambahkan DPP PERIKHSA telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri. Dokumen ini diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.

Menurutnya, keberadaan PP tersebut sangat penting karena bisa menjadi rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung. Sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas.

“Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api,” jelas Ketua MPR RI ini.

“Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hal ini disampaikan Bamsoet dalam halalbihalal dengan anggota Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) di Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri pengurus PERIKHSA antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche H. Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, serta Wasekjen Anom H R dan Nicolas Kesuma.***DTK