Bahas Penanganan Pecandu Lem Kambing, BNNK Rakor Gelar Rakor Tingkat Kabupaten/Kota ke-1

Sumut424 Dilihat

TANJUNG BALAI, informasiterpercaya.com || BNNK Tanjung Balai melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan Tingkat Kabupaten / Kota ke-1, tentang Peran Pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Lem di Kota Tanjung Balai, di Aula Kantor BNN Kota Tanjung Balai, Rabu (17/05/2023).

Acara dihadiri Kepala BNNK Tanjung Balai Henry Pahala Marbun, Wali kota Tanjung Balai, H Waris Thalib, Forkopimda Tanjung Balai, dan OPD terkait Kota Tanjung Balai.

Kepala BNNK Tanjung Balai Henry Pahala Marbun menyebutkan, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Program DIPA BNNK Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023.

Dipaparkan Henry Pahala Marbun, bahwa ngelem adalah sebuah cara yang dilakukan dengan menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, aktifitas mabuk lem ini umumnya digunakan remaja atau anak-anak.

NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis. NAPZA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ketiga istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan.

Kasus penyalahgunaan NAPZA 2023 di Kota Tanjung Balai usia 15-64 yang menerima intervensi kesehatan ada 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.

Kami meminta kerja sama bersama dinas terkait dalam upaya memberantas tentang penanggulangan bahan adiktif, dan penyalahgunaan lem di Kota Tanjung Balai, agar Wali kota bersama DPRD dan melibatkan Instansi lainnya menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah / Peraturan Wali kota sebagai Dasar Hukum Penanggulangan Penyalahgunaan Lem Kambing, tegas Henry Pahala Marbun.

Sementara, Wali kota Tanjung Balai H Waris Thalib dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjung Balai menyambut dengan baik, upaya penanggulangan penyalahgunaan Lem kambing khususnya di Kota Tanjung Balai.

Dilanjutkannya, Pemerintah Kota Tanjung Balai sudah melakukan setiap masyarakat yang mau melaksanakan pernikahan harus bebas narkoba dan wajib memengurus persyaratan administrasinya di Puskesmas terdekat, karena kita khawatir calon pengantin memakai narkoba sehingga dampaknya kepada istri dan calon bayinya, kata Waris Tholib.***YUSWAN EFENDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *