Aturan Penggunaan Speaker Masjid dan Musala, Ini Pedoman Kemenag RI

Ragam655 Dilihat

JAKARTA || Speaker atau pengeras suara merupakan salah satu properti penting di masjid dan musala. Speaker masjid atau musala biasanya digunakan untuk menyampaikan suara azan hingga menyampaikan suara imam saat salat berjemaah.

Seperti kita ketahui, masyarakat Indonesia hidup berdampingan meskipun berbeda agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh karena itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tidak berpotensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan masyarakat, Kemenag RI mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Cek informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan Penggunaan Speaker di Masjid dan Musala
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Tujuannya untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Berikut ketentuan penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan musala.

– Ketentuan

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3) Jum’at:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam:

Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;
Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam;
Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

Bagus atau tidak sumbang; dan
Pelafazan secara baik dan benar.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *