JAKARTA || Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan baru mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Regulasi ini ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan regulasi anyar ini memperkuat ekosistem platform e-commerce.
“Kita sudah mengeluarkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Melalui aturan ini, Kemendag memetakan ekosistem e-commerce melalui tiga kelompok utama, yaitu penjual (seller) sebagai pemilik produk, platform e-commerce, dan konsumen. Menurut Budi, pihaknya berupaya agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi.
Pengaturan pokok dalam Permendag baru ini, antara lain memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk bagaimana mempromosikan produk-produk lokal; transparansi platform digital; legalitas pelaku usaha; memperkuat perlindungan konsumen; pemanfaatan AI khususnya di dalam promosi secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, dua platform e-commerce telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag. Budi menjelaskan surat tersebut berisi rencana aksi dan komitmen untuk mengimplementasikan ketentuan dalam regulasi baru.
“Antara lain disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut. Yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya. Kemudian prioritas produk lokal. Yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal. Dan yang keempat perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Dan yang terakhir adalah komitmen keterlibatan berkelanjutan. Ini yang disampaikan oleh e-commerce ya,” terang Budi.
Budi memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi. Budi menegaskan aturan yang diterbitkan pemerintah merupakan saling melengkapi.***DTK











