Anggota Pansus Haji Ngaku Kaget Ada Upaya Yaqut Kondisikan USD 1 Juta

Kriminal70 Dilihat

JAKARTA || Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, terkejut dengan kabar adanya dugaan upaya pengkondisian dana sebesar US 1 juta oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Marwan mengaku tak mengetahui adanya hal tersebut selama proses kerja Pansus Haji.

“Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu,” kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ketua Komisi VIII DPR ini menjelaskan selama bekerja di pansus, bersama anggota lain fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurut Marwan, tim pansus juga turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan berbagai informasi.

“Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus, bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu, itu saya kira,” ujarnya.

Marwan mengatakan Pansus Haji tak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Dalam kesimpulannya, Pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu. Kesimpulannya sudah kita sebutkan, nah gitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait isu pembagian kuota haji 50:50, hal tersebut telah dibahas dalam laporan pansus. Dia mengatakan jika hal itu memang merupakan pelanggaran.

“Nah itu juga sudah ada isinya dalam Pansus itu. Ya itu melanggar, gitu saja,” tuturnya.

KPK sebelumnya mengungkap ada upaya Yaqut untuk ‘mengondisikan’ Pansus Haji DPR dalam memuluskan niat jahatnya membagi rata kuota haji tambahan yang semestinya lebih banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Namun, upaya Yaqut tak membuahkan hasil lantaran uang yang coba diberikannya ke Pansus Haji ditolak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Yaqut mencoba mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan kuota tambahan 50% untuk PIHK. Kuota semestinya hanya diberikan 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).***DTK