Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK Kasus Bupati Rejang Lebong

Kriminal33 Dilihat

JAKARTA || KPK memeriksa anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto (BH). Bambang diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

“Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Budi menyebut Bambang telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.

“Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara yang menjerat M Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan.

“Sprindik umum,” kata Budi, Senin (20/7).

Bupati Fikri telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

KPK kemudian melakukan pengembangan perkara. KPK juga telah menggeledah rumah Kadis PU Kota Bengkulu Noprisman. KPK juga telah memeriksa Noprisman pada awal Agustus lalu.***DTK