Alur Pemilihan Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur

Ekonomi25 Dilihat

JAKARTA || Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan pribadi. Kursi pimpinan bank sentral untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dikutip detikcom dari beleid tersebut, Senin (27/7/2026), dalam Pasal 50 ayat (1) dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI, Presiden akan mengangkat pejabat baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur BI yang ditunjuk akan memimpin selama sisa masa jabatan orang yang digantikannya atau selama lima tahun. Kemudian dalam pasal 50 ayat 2, dijelaskan jika kekosongan jabatan Gubernur belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior akan diangkat menjadi pejabat Gubernur sementara.

“Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara,” terang pasal tersebut.

Lalu jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.

Alur Pemilihan Gubernur BI
Kemudian pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pasal 41, dijelaskan bahwa pemilihan Gubernur BI dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Presiden akan mengusulkan nama untuk kemudian dilantik setelah mendapat persetujuan DPR RI. Presiden boleh mengusulkan paling banyak 3 orang calon

“Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon,” bunyi pasal 41 ayat 3.

Usulan Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. Sementara itu, DPR bisa menyetujui atau menolak paling lambat satu bulan terhitung sejak usul diterima.

“Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru,” bunyi ayat 41 pasal 6.

Pada pasal 40 dijelaskan juga persyaratan menjadi anggota Dewan Gubernur BI

Syarat Jadi Anggota Dewan Gubernur BI

a. Warga negara Indonesia
b. Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
c. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum
d. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *