Agus Setiawan Sesalkan Langkah Pemko Terbitkan Surat Zonasi Aktivitas PKL di Kawasan Medan Kota Resah

Politik8 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan (foto), menyesalkan langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menerbitkan surat tentang zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Medan Kota dan sekitarnya.

“Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang karena dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan usaha mereka yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut,” tandas Agus Setiawan kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026) di Medan.

Adapun surat yang diterbitkan tertanggal 29 Juli 2026 ditujukan kepada pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Jalan Semarang, Bandung, Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.

“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang tinggal nama seperti contoh Kesawan Square,” sebut politisi muda PDIP itu.

Menurut Agus Setiawan, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menilai penataan kawasan memang diperlukan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi agar tidak merugikan para pelaku usaha kecil.

Agus mengatakan, banyak PKL yang mengaku belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar penerapan zonasi maupun mekanisme relokasi apabila nantinya mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi saat ini. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pedagang.

Ia meminta Pemko Medan untuk membuka ruang komunikasi dengan para PKL, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi pedagang sebelum mengambil keputusan yang bersifat final. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat diterima semua pihak sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa DPRD Kota Medan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berharap setiap kebijakan penataan kawasan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan, sehingga hak masyarakat untuk mencari nafkah tetap terlindungi.

Sementara itu, sejumlah PKL di sekitar kawasan Medan Kota mengaku resah dengan terbitnya surat zonasi tersebut. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai lokasi usaha yang layak apabila dilakukan penataan, sehingga aktivitas perdagangan dapat terus berjalan tanpa mengurangi pendapatan keluarga.

Agus Setiawan berharap Pemko Medan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penataan kota dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan harus berjalan beriringan sehingga tercipta solusi yang tidak hanya menjaga ketertiban kota, tetapi juga melindungi keberlangsungan usaha para pedagang kecil.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *