Abang Starling Penusuk Anggota Satpol PP di HI Jakpus Jadi Tersangka

Kriminal606 Dilihat

JAKARTA || Pedagang ‘Starbucks Keliling’ alias starling inisial AR (30) menusuk petugas Satpol PP inisial BRW (26) di Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus), gara-gara tidak terima ditertibkan saat berjualan. Terkini, polisi menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Samian saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Samian mengatakan atas kasus tersebut AR dijerat dengan Pasal 213 juncto Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi penusukan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, terlihat pelaku yang mengenakan baju cokelat menangis saat diamankan pihak kepolisian. Tangan pelaku diborgol.

Selain itu, dalam video diperlihatkan petugas Satpol PP yang terkulai di dalam mobil dengan luka di bagian tangan. Pada wajah terduga pelaku juga terlihat noda darah.

Kapolsek Menteng AKBP Samian mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Grand Hyat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

Samian mengatakan saat itu korban atas nama BRW (26) tengah bertugas melakukan penertiban di sana. Dia kemudian menegur dan menertibkan AR (30) yang tengah berjualan. Tak terima ditegur dan ditertibkan, pelaku AR lantas menusuk korban dengan gunting miliknya.

“Pada saat ditertibkan, kemudian ada salah paham kemudian menyerang petugas. Salah pahamnya mungkin pada saat ditertibkan tidak terima,” kata Samian saat dihubungi, Kamis (23/2).

Beruntung korban selamat usai ditusuk pelaku. Namun akibat hal tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan kirinya. Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

“Luka di lengan kiri, sudah dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.***DTK