KPK Jelaskan Alasan Firli Teken Surat Penangkapan SYL Selaku Penyidik

Kriminal747 Dilihat

JAKARTA || Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan ‘selaku penyidik’ meski UU KPK tak menyebut Pimpinan KPK sebagai penyidik. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi penjelasan.

“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Ali mengatakan pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK, kata Ali, harus diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya Pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain,” jelas Ali.

“Dengan demikian pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” sambungnya.

Ali juga menjelaskan upaya hukum yang telah dilakukan KPK kepada SYL pada Kamis (12/10) malam. Dia mengatakan SYL ditangkap, bukan dijemput paksa.

“Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya clear. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya,” katanya.

“Prinsipnya begini penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum,” sambung Ali.

Surat Perintah Penangkapan SYL
Dari dokumen yang dilihat detikcom, Jumat (13/10), surat penangkapan itu terdiri dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan untuk menangkap SYL.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo,” bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.

Dalam surat tersebut dijelaskan pasal korupsi yang menjerat kepada SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.

“Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” bunyi petikan surat perintah penangkapan SYL.

Di akhir surat termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.

Sementara di bagian kanan bawah tertera tanda tangan Firli Bahuri lengkap dengan stempel resmi dari KPK. Di tanda tangan Firli itu juga terdapat keterangan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Selaku Penyidik.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *