Ditagih Utang Debt Collector? Cek Dulu Dokumen yang Harus Mereka Bawa!

Kriminal879 Dilihat

JAKARTA || Pihak penagih utang pinjaman online (pinjol) atau debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat memalukan dalam melakukan penagihan utang. Saat menagih juga tidak boleh dengan tangan kosong, melainkan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam melakukannya, debt collector paling sedikit harus membawa surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan peminjam dana.

“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis unggahan di akun resmi OJK, Jumat (22/9/2023).

Surat peringatan yang harus dibawa debt collector wajib memuat informasi paling sedikit tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang terutang.

Seperti diketahui, penyelenggara pinjol memang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal ini debt collector untuk menagih ke penerima dana. Kerja sama itu wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Kerja sama itu wajib memenuhi ketentuan bahwa pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, serta bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara atau pemberi dana.

Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pinjol saat menagih utang dan dia berizin OJK, dapat melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan disertai informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti.

OJK siap menindak tegas penyelenggara fintech lending jika terbukti melakukan pelanggaran. Seperti kasus AdaKami yang sedang diusut buntut viral cerita nasabah bunuh diri diduga mendapatkan tekanan dari debt collector.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9), OJK sudah memanggil penyelenggara pinjol tersebut. Kiki mengingatkan agar semua lembaga jasa keuangan mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

“OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *