JAKARTA || Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait keterwakilan perempuan. Revisi itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).
“Iya (akan direvisi), menyesuaikan putusan MA,” kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Afif mengatakan adanya putusan itu kemungkinan akan mengubah Daftar Calon Sementara (DCS). Dia menegaskan KPU akan menaati putusan MA.
“Ya kemungkinan (berubah DCS), situasinya kan kita patuhi, kita taati putusannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif menuturkan pihaknya akan berpedoman pada putusan MA. Afif meyakini pihaknya dapat menyelesaikan jumlah keterwakilan perempuan yang diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dapat terpenuhi.
“Ya, tenggat waktu tentu ya sampai DCT, per putusan MA itu diputuskan, ya kita pedomani, sampai kemudian DCT ditetapkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. Namun MA belum melansir amar putusan secara lengkap.
“Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (29/8/2023).
Judicial review itu diajukan oleh Perludem dan diputus oleh ketua majelis Irfan Fachruddin. Adapun anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
“Tanggal putus 29 Agustus 2023,” ujarnya.
Apa maksud putusan MA?
“Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata jubir MA Suharto saat dihubungi terpisah.***DTK