Peserta Pemilu Diingatkan tak Kampanye di Luar Jadwal

Politik964 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Mita menegaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022, tahapan kampanye bagi peserta pemilu 2024 baru akan berlangsung pada November mendatang.

“Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal dan program pemilu 2024, KPU telah menetapkan bahwa jadwal kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 nanti. Artinya saat ini belum memasuki masa kampanye,” ujar Mita dalam keterangannya, Sabtu (1/7).

Dijelaskan Mita, dalam sistem penegakan hukum pemilu secara substansi pada dasarnya mengenal beberapa larangan bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Namun dalam penerapannya tergantung konteksnya apakah memenuhi unsur-unsur sebagaimana larangan yang dimaksud atau tidak.

Dengan kondisi dimana saat ini Partai Politik (Parpol) sebagai satu-satunya pihak yang baru ditetapkan sebagai peserta pemilu, Mita menyebut, besar kemungkinan saat ini hanya Parpol lah yang melanggar peraturan terkait Kampanye itu.

Dia pun menjelaskan ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar ketentuan tersebut.

“Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu pada dasarnya telah melarang partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Apabila melanggar, maka KPU akan memberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72-nya,” sebut Mita.

Selain sanksi administratif Mita mengatakan, ada juga sanksi pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, di mana disebutkan ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)’.

“Dalam hal ini Pasal pidana ini merujuk bukan hanya kepada peserta pemilu, namun kepada setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye. Akan tetapi, pandangan terhadap penerapan pasal ini dianggap berlaku ketika telah memasuki masa kampanye dan telah memiliki jadwal namun terdapat pihak yang melakukan kampenye diluar jadwal tersebut,” jelasnya.

Selain dua sanksi itu, pelanggaran yang masuk ranah peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Pelanggaran itu dapat berupa dengan melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini larangan tersebut mencakup sebelum masa kampanye,” tukasnya.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *