Hukum Berat Pelaku Korupsi di Internal KPK

Kriminal641 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Borok di internal KPK satu per satu mulai muncul. Lembaga antikorupsi itu sendiri menyebut upaya pembongkaran korupsi di markas sendiri adalah upaya bersih-bersih.

Dari dugaan pungli di rutan KPK yang ternyata berawal dari tindakan asusila pegawai kepada istri tahanan, kini ada pula pegawai yang menilap duit perjalanan dinas. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah!

Perbuatan memalukan yang bahkan dilakukan oleh orang yang bekerja di lembaga antikorupsi itu disebut sudah seharusnya diganjar hukuman berat. Ini merupakan tamparan keras bagi KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri cs.

“Harus ditindak tegas oknum yang melanggar hukum tersebut tanpa kecuali. Bahkan harus dihukum lebih berat,” ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).

Di sisi lain Agus menilai buka-bukaan borok di internal KPK ini sebagai langkah baik pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK perlu melakukan itu untuk mendapatkan kepercayaan publik.

“Terkait hal tersebut pada prinsipnya hal ini bagus, sebagai wujud seriusnya KPK untuk memberantas korupsi dan meneguhkan komitmennya,” kata Agus.

“KPK harus bersih dari korupsi, kalau mau dipercaya oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya sejumlah kasus melibatkan pegawai KPK tengah mencuat di publik. KPK menilai pengungkapan kasus itu sebagai upaya bersih-bersih di tubuh lembaga antirasuah.

“Kita membuka perkara ini dengan kita melakukan penanganan perkara ini adalah sebuah bentuk di mana kami membuka diri untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Setidaknya ada tiga kasus yang melibatkan pegawai KPK dan kini menuai sorotan tajam masyarakat. Tiga kasus itu mulai dari pungutan liar (pungli) di rutan KPK, kasus pelecehan yang dilakukan pegawai rutan, hingga korupsi uang dinas perjalanan.

Asep mengatakan langkah pihaknya membuka kasus tersebut ke publik merupakan bentuk transparansi. Dia menilai tidak ada yang ditutupi KPK di kasus yang melibatkan pegawainya tersebut.

“Ini adalah bentuk transparansi dari kami sehingga masyarakat bisa mengecek apa yang ada di KPK ini. Justru kalau misalnya kami menutup-nutupi itu yang perlu dipertanyakan,” katanya.

Menurut Asep, KPK berkomitmen melakukan penegakan hukum yang adil kepada para pegawainya yang terlibat pelanggaran hukum.

“Sekarang kita buka semua mulai dari asusila, pungli dan pengambilan uang perjalanan dinas. Jadi ini adalah bentuk komitmen kami, KPK, untuk kita menegakkan hukum selain yang ada di luar, kita juga menegakkan hukum terhadap oknum yang ada di dalam KPK,” terang Asep.

Kasus pertama terkait pungutan liar di rutan KPK. Kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total pungli mencapai Rp 4 miliar.

Selain pungli, pegawai rutan KPK juga terlibat kasus asusila. Seorang pegawai rutan melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.

Terkini, KPK kembali menjelaskan soal adanya kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan pegawai bidang administrasi KPK. Nilai korupsi pelaku mencapai Rp 550 juta.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *